Pertanyaan:
Ada seorang muslimah yg sdh brniat ingin segera utk mnikah (walau blm tau syp jodohny) tp di lain sisi, dy pnya tekad yg kuat saat ini yaitu berusaha utk membahagiakn kedua orgtuany sblm dy mnikah. Sementara usiany sdh matang utk brumah tangga. Niat yg manakah seharusny muslimah itu dahulu tunaikn?
(Arina Lestari)
Jawaban:
al-Faqir ila Rabbih
Muhammad Rafiq al-Ja'far al-Imam
14/1/2016
Allahu Ta'ala telah menciptakan makhluknya secara berpasangan, tak terkecuali manusia. Allahu Ta'ala menjadikan laki-laki dan perempuan bepasangan dan satu sama lain saling memiliki kecenderungan. Kecenderungan keduanya tersebut Allah halalkan dalam suatu ikatan suci yang disebut "Nikah".
Allahu Ta'ala, berfirman:
ِ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
(Q.S.4 : 1)
Dalam hadits yang mulia, Nabi SAW., juga menegaskan:
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdan dari Abu Hamzah dari Al A'masy dari Ibrahim dari 'Alqamah berkata; Ketika aku sedang berjalan bersama 'Abdullah radliallahu 'anhu, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu Beliau bersabda: "Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya". (Shahih Bukhari, No.1772)
Rasulullah juga melarang secara eksplisit untuk hidup membujang selamanya.
عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لَاخْتَصَيْنَا
dari Ma'mar dari Az Zuhri dri Sa'id bin Al Musayyab dari Sa'd bin Abu Waqash ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melarang Utsman bin Mazh'un untuk membujang selamanya, karena semata-mata hendak melakukan ibadah kepada Allah. Andaikan beliau mengizinkannya, tentulah kami sudah mengebiri diri kami sendiri."
(Shahih Bukhari, No. 2488)
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي
Jika seorang hamba (Allah SWT) menikah, berarti telah menyempurnakan separuh agama, maka hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT pada separuh sisanya.” (HR Baihaqi).
Al Ghozali Rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, "Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan."
Dari beberapa dalil yang telah disuguhkan diatas, tampak jelas bahwa menikah merupakan bagian dari sunnah Nabi SAW., dan merupakan bagian dari separuh penyempurnaan agama.
Berkaitan dengan pertanyaan: "dilema antara nikah atau membahagiakan kedua orang tua".
Berikut penjelasannya:
Menikah atau membahagiakan kedua orang tua, sama-sama hal penting (urgen). Namun, dari dua hal penting diatas kita harus memberikan prioritas pada salah satunya.
Maksud prioritas disini ialah kita memilah dan menilai masalah tersebut, yaitu melihat dari aspek kemanfaatan yang besar dan mudharat yang kecil.
Jika alasannya "membahagiakan" orang tua menyebabkan seorang muslimah menunda untuk menikah, maka perlu diketahui terlebih dahulu bahwa "bahagia" bukan hanya bersifat materil, namun masih banyak lagi upaya yang dapat dilakukan untuk membahagiakan orang tua. Artinya jika seorang muslimah menikah, dirinya masih bisa membahagiakan orang tuanya, meski perhatian seorang anak terbagi, (mudharatnya lebih kecil).
Kemudian jika seorang muslimah menunda untuk menikah, sibuk dengan pekerjaan dan pergaulan dengan teman-temannya, disini dikhawatirkan timbulnya fitnah, terlebih jika seorang muslimah tersebut pacaran dengan lawan jenis. (Mudharatnya lebih besar)
Dari uraian diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa tidak ada dilema antara mau menikah dan keinginan membahagiakan orang tua. Menikahlah, insya Allah orang tua kita pasti bahagia. Do'akan mereka dan sisihkan sebagian rizki kita untuk mereka.
Allahu Ta'ala memberikan jaminan bagi mereka yang menikah dengan kecukupan rizki, karena Allahu Ta'ala Maha Kaya dan Pemilik Jagat ini .
Allahu Ta'ala berfirman :
وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan menjadikannya kaya dari kurniaNya karena Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui".(Q.S. An-Nur : 32)
Dalam tafsir ibnu katsir dijelaskan :
تفسير ابن كثير
قال علي بن أبي طلحة ، عن ابن عباس : رغبهم الله في التزويج ، وأمر به الأحرار والعبيد ، ووعدهم عليه الغنى ، فقال : ( إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله ) .
Ali bin Abi talhah berkata , dari ibnu Abbas " Allah menjadikan suka kepada mereka dalam menikah dan memerintahkannya kepada orang yang merdeka dan juga budak serta menjanjikan kekayaan kepadanya maka Allah berfirman " jika mereka miskin maka Allah akan menjadikanya kaya dari kurniaNya "
وعن الليث ، عن محمد بن عجلان ، عن سعيد المقبري ، عن أبي هريرة ، رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " ثلاثة حق على الله عونهم : الناكح يريد العفاف ، والمكاتب يريد الأداء ، والغازي في سبيل الله " . رواه الإمام أحمد ، والترمذي ، والنسائي ، وابن ماجه
Dari al-Laits dari Muhammad bin 'Ajlan dari Said al-Maqbury dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda " 3 orang yang haq bagi Allah menolong mereka :
1. orang yang menikah dan mengharapkan penjagaan (dari berbuat maksiat)
2. budak mukatab yang menginginkan melunasi (cicilan utk pembebasannya)
3. orang yang berperang fisabilillah
(H.R. Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Madjah).
Seandainya, muslimah tersebut belum menemukan jodohnya, teruslah ikhtiyar memperbaiki kualitas diri dan rutin berdo'a.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ۚ
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). (Q.S. An-Nur: 26)
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa".
(Q.S. Al-Furqan : 74)
Wallahu a'alam.
Islam Menjawab: Fb, Line, WA, & Bbm